Pasal 17
BAB 3 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN SELEKSI PANEL, PANEL KONSULTAN HUKUM, AGEN PENJUAL, AGEN PEMBELI/PENUKAR, DAN KONSULTAN HUKUM SBSN
(1) Pelaksanaan negosiasi imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h dilakukan kepada Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang terpilih berdasarkan pemeringkatan hasil klarifikasi teknis. (2) Pelaksanaan negosiasi imbalan jasa dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dan berpedoman pada Harga Perkiraan Sendiri yang telah ditetapkan oleh PPK. (3) Kriteria penyusunan sebagaimana dimaksud Harga Perkiraan Sendiri pada ayat (2) ditetapkan dengan paling sedikit mempertimbangkan: a. ruang lingkup pekerjaan; b. imbalan jasa dalam penerbitan sebelumnya; c. tingkat inflasi; dan/atau d. kebijakan pemerintah.
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
