Pasal 15
BAB 3 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN SELEKSI PANEL, PANEL KONSULTAN HUKUM, AGEN PENJUAL, AGEN PEMBELI/PENUKAR, DAN KONSULTAN HUKUM SBSN
(1) Seleksi Panel dan Panel Konsultan Hukum dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal oleh Kelompok Kerja Pemilihan kepada Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum; b. penyampaian proposal oleh Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum kepada Kelompok Kerja Pemilihan berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2); c. penerimaan proposal; d. evaluasi proposal didasarkan pada persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2); e. pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi untuk mengikuti tahap klarifikasi teknis; f. klarifikasi teknis; g. pemeringkatan berdasarkan hasil klarifikasi teknis; h. negosiasi imbalan jasa; dan i. penyampaian rekomendasi hasil seleksi kepada KPA. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dengan surat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
