Pasal 14
BAB 3 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN SELEKSI PANEL, PANEL KONSULTAN HUKUM, AGEN PENJUAL, AGEN PEMBELI/PENUKAR, DAN KONSULTAN HUKUM SBSN
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Panel dan Panel Konsultan Hukum, Lembaga Jasa Keuangan dan konsultan hukum harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menyampaikan permohonan menjadi Panel atau Panel Konsultan Hukum kepada Kelompok Kerja Pemilihan dengan melampirkan proposal penawaran; b. memenuhi persyaratan yang ditetapkan; dan c. lulus seleksi sebagai Panel atau Panel Konsultan Hukum. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. untuk Lembaga Jasa Keuangan:
- memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh otoritas terkait untuk melakukan fungsi penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek manajer investasi efek di Pasar Internasional;
- memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) dalam valuta asing di Pasar Internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian permohonan sebagai Panel;
- memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga dalam valuta asing di Pasar Internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi, khususnya surat berharga syariah (sukuk); dan
- memiliki rencana kerja termasuk target waktu pelaksanaan pekerjaan, strategi, jaringan distribusi, dan metodologi penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) dalam valuta asing yang akan diterbitkan oleh Pemerintah; dan
b. untuk konsultan hukum:
memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) di pasar dalam negeri dan/atau di Pasar Internasional yang dilakukan oleh negara atau korporasi;
memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian hukum dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) di pasar dalam negeri dan/atau di Pasar Internasional yang dilakukan oleh negara atau korporasi; dan
memiliki rencana kerja termasuk target waktu pelaksanaan pekerjaan dan strategi penyusunan dokumen hukum dalam rangka penjualan dan/atau pembelian kembali SBSN Valas. (3) Dalam hal diperlukan untuk seleksi calon Panel dan calon Panel Konsultan Hukum, Kelompok Kerja Pemilihan dapat meminta data/informasi lainnya yang dibutuhkan.
Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
