PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOGOR DENGAN KOTA BOGOR...
Pasal 11
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
