PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOGOR DENGAN KOTA BOGOR...
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
