PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN...
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) PT SMI bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
