PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 18
pasal.id
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAK menyampaikan laporan akhir tahun hasil evaluasi pelaksanaan Bidang dan Sub-Bidang DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri di wilayahnya kepada Menteri melalui Pembina. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
