PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 17
pasal.id
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAK menyampaikan laporan triwulanan hasil pemantauan pelaksanaan Bidang dan Sub-Bidang DAK kepada Menteri melalui Pembina, dengan tembusan Menteri Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran umum kegiatan; b. rencana kegiatan; c. sasaran yang ditetapkan; d. hasil yang dicapai; e. realisasi anggaran; f. permasalahan; dan g. saran tindak lanjut.
