PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-12-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN HARGA RESMI TABUNG...
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN RI
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
