PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan...
Pasal 21
BAB 2 — MEKANISME PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON
Penilaian kesesuaian pemenuhan belanja wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dilakukan dengan menilai besaran belanja wajib pada rancangan PPAS dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemenuhan belanja wajib yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
