PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan...
Pasal 20
BAB 2 — MEKANISME PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON
Penilaian kesesuaian arah kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. mengevaluasi penggunaan tagging program kegiatan dan sub-kegiatan pada APBD yang mendukung kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan; b. mengevaluasi besaran dukungan Pemerintah Daerah terhadap kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan; dan c. mengevaluasi besaran dukungan anggaran belanja Pemerintah Daerah yang diperlukan untuk mencapai target dari tema prioritas tertentu tahun berkenaan.
