PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Pasal 3
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk: a. memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antarperiode maupun antar-Entitas Pelaporan; dan b. memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.
