PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Pasal 2
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP Berbasis Akrual.
