PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang LOGO DAN MARS KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 8
BAB 3 — MARS KEMENTERIAN HUKUM
(1) Mars memuat tanda nada, irama, syair dari lagu yang sesuai dengan visi dan misi Kementerian Hukum. (2) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkah dari Peraturan Menteri ini.
