PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang LOGO DAN MARS KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 7
BAB 2 — LOGO KEMENTERIAN HUKUM
Setiap orang yang menyalahgunakan Logo dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
