PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN PEDOMAN DELEGASI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Penyusunan Pedomdel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diperlukan dalam hal: a. perundingan rancangan Perjanjian Internasional merupakan kelanjutan dari perundingan rancangan Perjanjian Internasional sebelumnya, sepanjang posisi Pemerintah Republik INDONESIA tidak berubah; atau b. terdapat pertimbangan lain oleh Menteri sebagai koordinator penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
