PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN PEDOMAN DELEGASI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Pedomdel disusun sebagai panduan untuk perundingan bilateral, regional, atau multilateral. (2) Penyusunan Pedomdel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pelaksanaan perundingan rancangan Perjanjian Internasional. (3) Penyusunan Pedomdel dilaksanakan oleh Kementerian, kementerian dan/atau lembaga pemerintah penanggung jawab yang akan membuat Perjanjian Internasional.
