PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Pelaksanaan Diklat di lingkungan Kementerian dilakukan berdasarkan perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persiapan; b. proses pembelajaran; dan c. evaluasi. (3) Pelaksanaan Diklat di lingkungan Kementerian dilakukan oleh Pusat. (4) Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan oleh Pusat ke satuan kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
