PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Peserta Diklat prajabatan adalah semua CPNS. (2) Peserta Diklat kepemimpinan adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural. (3) PNS yang akan mengikuti Diklat kepemimpinan tingkat tertentu tidak dipersyaratkan mengikuti Diklat kepemimpinan tingkat di bawahnya. (4) Peserta Diklat fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan fungsional tertentu. (5) Peserta Diklat teknis adalah PNS dan/atau sumber daya manusia di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya.
