PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam hal Veteran Republik INDONESIA penerima Dana Kehormatan Veteran sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b dikemudian hari mendapatkan Surat Keputusan tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA dan menerima Tunjangan Veteran, besaran Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA disesuaikan dengan Pasal 6 huruf a.
