PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Besaran Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA adalah sebagai berikut : a. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang menerima Tunjangan Veteran, Veteran yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan; b. Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang belum menerima Tunjangan Veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan;
c. Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada huruf b.
