PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 70
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Menteri Agama Republik INDONESIA Nomor 284 Tahun 1997 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja STAIN Ambon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
