PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 69
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan organisasi dan tata kerja IAIN Ambon ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Bagan Organisasi IAIN Ambon sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
