PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 53
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 52 Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai fungsi sebagai berikut : a. pelaksanaan registrasi dan her-registrasi mahasiswa; b. pelaksanaan administrasi pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan administrasi pembinaan alumni; d. pelaksanaan administrasi lembaga; dan e. penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan bagian serta penyusunan laporan.
