PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 52
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi pendidikan, kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi pembinaan alumni.
