PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 45
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Bagian Perencanaan,Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai fungsi sebagai berikut : a. penyusunan program dan rencana kerja; b. pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta verifikasi anggaran; c. pelaksanaan pengelolaan administrasi perlengkapan dan barang milik negara; dan d. penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan serta laporan kegiatan.
