PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 44
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
Bagian Perencanaan, Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program serta pelayanan administrasi keuangan dan barang milik negara.
