PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 27
BAB 5 — HUBUNGAN PEMEGANG KUASA USAHA KETENAGALISTRIKAN DAN PEMEGANG IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN MASYARAKAT
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diatur lebih lanjut oleh Menteri dan digunakan sebagai pedoman untuk membuat perjanjian tertulis antara masyarakat dengan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum.
