Pasal 26
BAB 5 — HUBUNGAN PEMEGANG KUASA USAHA KETENAGALISTRIKAN DAN PEMEGANG IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat di daerah usaha Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum berhak mendapat tenaga listrik yang disediakan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang bersangkutan. (2) Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik mempunyai hak untuk: a. mendapat pelayanan yang baik; b. mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; c. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik. (3) Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik mempunyai kewajiban : a melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik; b. menjaga dan memelihara keamanan instalasi ketenagalistrikan; c. menggunakan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya. (4) Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik bertanggungjawab karena kesalahannya mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum.
