PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 24
BAB 4 — INSTALASI DAN STANDARDISASI KETENAGALISTRIKAN
(1) Menteri MENETAPKAN Standar Ketenagalistrikan INDONESIA berdasarkan persetujuan Dewan Standardisasi Nasional. (2) Standar Ketenagalistrikan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku secara nasional dan dapat diberlakukan sebagai standar wajib.
