PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 23
BAB 4 — INSTALASI DAN STANDARDISASI KETENAGALISTRIKAN
Perencanaan, pemasangan, pengamanan, pemeriksaan, dan pengujian instalasi ketenagalistrikan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
