PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 18
BAB 3 — PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
(1) Menteri MENETAPKAN prioritas pemanfaatan tenaga listrik. (2) Prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
