PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 17
BAB 3 — PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Tenaga listrik dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi.
