PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi: a. kelembagaan SPKP; b. prasarana dan sarana SPKP; dan c. penyedia transmiter SPKP online.
