PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Penyelenggaraan SPKP adalah: a. meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan melalui pemantauan terhadap kapal perikanan; b. meningkatkan ketaatan kapal perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memperoleh data dan informasi tentang kegiatan kapal perikanan dalam rangka pengelolaan perikanan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan; dan d. meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan.
