PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN...
Pasal 15
BAB 9 — SANKSI
Dalam hal pemilik kapal atau perusahaan perikanan, dan nakhoda tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang akan ditempatkan pemantau tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar.
