PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN...
Pasal 14
BAB 9 — SANKSI
Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat juga dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
