PERMEN
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan pengolahan bijih nikel menjadi produk setengah jadi atau logam nikel dan meliputi juga kegiatan penutupan tambang;
- Kegiatan penambangan bijih nikel adalah pengambilan bijih nikel yang meliputi penggalian, pengangkutan dan penimbunan baik pada tambang terbuka, maupun tambang bawah tanah;
- Kegiatan pengolahan bijih nikel adalah proses penghancuran, penggilingan, pengapungan, pelindian, pemekatan pengeringan, peleburan dan/atau pemurnian dengan metoda fisika dan atau kimia;
- Air limbah usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel adalah air yang berasal dari kegiatan penambangan bijih nikel dan/atau sisa dari kegiatan pengolahan bijih nikel yang berwujud cair;
- Baku mutu air limbah usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel adalah ukuran batas atau kadar maksimum unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke sumber air dari usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel;
- Titik penaatan (point of compliance) adalah satu atau lebih lokasi yang dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air limbah;
- Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung-jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
3
