Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN
(1) Setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA, wajib: a. dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina. (2) Penggunaan sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dengan model elektronik berlaku, apabila: a. cara penerbitan dan keamanannya telah disetujui oleh Badan Karantina Pertanian;
b. keterangan yang tercantum di dalam sertifikat kesehatan tumbuhan sesuai dengan model yang ditetapkan oleh International Plant Protection Convention (IPPC); c. syarat-syarat penerbitan sesuai dengan ketentuan IPPC; dan d. identitas instansi yang menerbitkan jelas dan mudah dapat dikenali. (3) Ketentuan keabsahan sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, serta pelaporan dan penyerahan media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (4) Perubahan Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
