PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan meliputi:
- Persyaratan karantina tumbuhan;
- Tindakan karantina terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA;
- Tindakan karantina terhadap media pembawa yang dimasukkan kembali ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA;
- Notifikasi ketidaksesuaian (Notification of Non Compliance);
- Pengakuan dan ekivalensi; dan
- Pungutan jasa tindakan karantina.
