PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 32
BAB 4 — TINDAKAN KARANTINA TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG DIMASUKKAN KEMBALI KE DALAM WILAYAH NEGARA
Pemasukan kembali media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b apabila: a. disertai dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari INDONESIA, dilakukan tindakan karantina dan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang menyertai media pembawa pada waktu pengeluaran dapat diberlakukan sebagai persyaratan karantina tumbuhan; atau b. tidak disertai dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari INDONESIA, dilakukan tindakan pemusnahan.
