Pasal 31
BAB 4 — TINDAKAN KARANTINA TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG DIMASUKKAN KEMBALI KE DALAM WILAYAH NEGARA
(1) Pemasukan kembali media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, apabila: a. disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Negara INDONESIA pada waktu pengeluaran diberlakukan sebagai persyaratan karantina tumbuhan, dilakukan tindakan karantina selain tindakan penahanan dan penolakan, b. tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Negara INDONESIA dan negara tujuan mempersyaratkan, dilakukan tindakan pemusnahan; c. tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Negara INDONESIA dan negara tujuan tidak mempersyaratkan, dilakukan tindakan karantina selain tindakan penahanan dan penolakan. (2) Pemasukan kembali media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan surat keterangan penolakan dari NPPO atau pihak lain di negara tujuan yang disertai alasan penolakan. (3) Apabila pemasukan kembali media pembawa tidak disertai dengan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan tindakan penolakan.
