Pasal 19
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG DIMASUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Apabila setelah dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g, ternyata: a. tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk atau rusak, dilakukan tindakan penolakan; b. tidak bebas dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan perlakuan di atas alat angkut;
c. bebas dari OPTK atau setelah dilakukan tindakan perlakuan dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan pembebasan. (2) Apabila tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mungkin dilakukan, dilakukan tindakan penolakan terhadap media pembawa. (3) Terhadap media pembawa yang dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau ayat (2) dilarang diturunkan dari alat angkut.
