Pasal 18
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG DIMASUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Apabila dari hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) media pembawa sudah diturunkan dari alat angkut, ternyata: a. bukan media pembawa, tidak dilakukan tindakan karantina; b. merupakan media pembawa yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan; c. merupakan jenis-jenis media pembawa yang dilarang pemasukannya, dilakukan tindakan pemusnahan; d. tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, dilakukan tindakan penolakan; e. dokumen persyaratan tidak lengkap, dilakukan tindakan penahanan; f. dokumen persyaratan tidak sah dan/atau tidak benar, dilakukan tindakan penolakan; atau g. dokumen persyaratan lengkap, sah, dan benar, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan.
