Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN
Sebelum melaksanakan pencairan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran atau Bendahara Pengeluaran Anggaran melakukan persiapan sebagai berikut : a. mempelajari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); b. membuat Rencana Operasional Pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan (ROPAK); c. membuat Surat Keputusan penetapan para pelaksana anggaran; d. membuat Spesimen ke Bank dan Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara; e. mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak; f. menyiapkan Buku Kas Umum, untuk membukukan transaksi baik penerimaan dan pengeluaran bendahara pengeluaran anggaran; g. menyiapkan Buku pembantu Pengawasan pelaksanaan Mata Anggaran Kegiatan; h. menyiapkan Buku pembantu Bank; dan i. menyiapkan Buku pembantu Pajak. www.djpp.kemenkumham.go.id
