PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Penyusunan dan penelaahan DIPA/RKA-KL mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik INDONESIA Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; (2) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran / Bendahara Pengeluaran Anggaran hanya berlaku 1 (satu) Tahun Anggaran, dan usulan revisi harus dilakukan dalam Tahun Anggaran berjalan, dengan mengemukakan alasan-alasannya.
