PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN
Anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dialokasikan untuk mendukung tercapainya pelaksanaan 4 (empat) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu: a. biaya perencanaan, administrasi dan pengawasan dalam rangka pembangunan fisik gedung PLUT – KUMKM; b. pembangunan fisik gedung PLUT – KUMKM.
