PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM...
Pasal 16
BAB 8 — SANKSI
(1) Menteri dapat memberikan peringatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran program PLUT-KUMKM yang tidak menyampaikan laporan; (2) Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri dapat menghentikan pencairan anggaran Tugas Pembantuan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2014, bagi daerah yang tidak melaksanakan Peraturan ini.
