Pasal 15
BAB 7 — PELAPORAN
(1) SKPD Provinsi yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melaporkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Gubernur; (2) SKPD Kabupaten/Walikota yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melaporkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Bupati/Walikota; (3) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota atas pelaksanaan dan realisasi anggaran Tugas Pembantuan; (4) Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur/Bupati/Walikota mengenai realisasi anggaran baik fisik maupun keuangan kegiatan Tugas Pembantuan dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI); (5) Gubernur/Bupati/Walikota atau yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran wajib melaporkan secara periodik pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Menteri Keuangan C.q. Direktorat Jenderal Perimbangan www.djpp.kemenkumham.go.id
Keuangan; b. Menteri Dalam Negeri C.q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum; c. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
