Pasal 8
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat 30
(tiga puluh) hari sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir, dengan melampirkan dokumen: a. asli Persetujuan Impor yang masih berlaku; b. asli Kartu Kendali Realisasi Impor; c. Bill of Lading (B/L); dan d. dokumen Manifest (BC 1.1). (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
